Tuesday, January 27, 2009

FATWA HARAM MUI

Salam Bahagia...
Beberapa hari ini kita disajikan menu berita yang menjadi menambah kebingungan masyarakat awam tentang fatwa haram atas beberapa hal, yang menjadi perdebatan sangat menarik adalah fatwa haram merokok, ini menjadi menarik karena secara substansi menurut beberapa sumber dalam berita tersebut ini bukanlah prioritas, karena yang jelas-jelas haram saja sangat banyak..seperti penjualan minuman keras, tempat-tempat maksiat yang berkedok hiburan serta beberapa banyak lagi yang seharusnya MUI bisa lebih selektif dan peka terhadap persoalan ini. Terlebih lagi fatwa haram tersebut tidak diberlakukan kepada semua melainkan hanya pada beberapa obyek, lalu pertanyaannya apakah kalau umat islam haram makan babi tidak berlaku untuk semua ? Wah ini benar-benar bikin bingung bagi saya yang tidak cukup memiliki pengetahuan yang dalam tentang hukum-hukum islam...lah bagaimana tidak para kyai aja ada yang mengaku bingung terhadap fatwa ini apalagi saya.

Ada beberapa hal yang mungkin dapat menjadi bahan refleksi diri terhadap kebijakan ini, proses edukasi menjadi peran utama untuak membangun kesadaran masyarakat untuk lebih memahami manfaat dan mudarat, produsen rokok diberi tanggung jawab untuk mengedukasi masyarakat dan lingkungan tentang berbagai hal atau akibat yang dihasilkan dari kebiasaan merokok ini. Biarkan masyarakat yang memilih...jika proses edukasi yang dalam telah dilakukan artinya pilihan pasarlah nanti yang akan bermain. Sebagai contoh masalah kemacetan yang terjadi di Jakarta sekarang ini, regulasi yang diberikan tidak diimbangi dengan upaya peningkatan pada pengembangan infrastruktur berpikir masyarakat. Jika seandainya dealer motor dan mobil diberikan kewajiban untuk memberikan pendidikan dasar tentang etika berlalu lintas dijalan dalam setiap pembelian kendaraan bermotor yang terjadi, maka akan terbentuk etik berlalu lintas yang baik, sehingga diperlukan sertifikat untuk kemudian yang dapat diprasyaratkan untuk pengurusan SIM. Hal-hal sederhana yang dibebankan kepada pengusaha dan masyarakat akan memberikan pergesran pada perkembangan tata nilai dalam masyarakat.